JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diinterupsi oleh pengacara pemohon saat hendak bacakan putusan MK nomor 102/PUU-XXI/2023.
Hal ini terkait gugatan batas usia capres-cawapres dan larangan pelanggar HAM ikut pilpres.
“Setelah kita ketahui bersama, terkait dengan pemohon yang kami ajukan adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Mas Gibran Rakabuming Raka…” ujar Pengacara.
“Sebentar, dengarkan putusan dulu ya,” ujar Hakim MK menyanggah pengacara.
Dengarkan saja dulu, sidang putusan begini tidak ada interupsi,” lanjutnya.
Video Editor: Vila
#gibran #anwarusman #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.