JAKARTA, KOMPASTV – Sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin hakim ketua Anwar Usman menolak perkara nomor 90 yang diajukan oleh pemohon Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam petitumnya pemohon Riko Andi Sinaga sampaikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.
Dalam gugatannya, Guy meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi minimal 21 tahun.
Content Creator: Yuilyana Wen
Thumbnail Editor: Bara Bima
#mk #batasusia #caprescawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.