JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi tolak gugatan maksimal daftar capres 2 kali pada Senin (23/10).
Mahkamah Konstitusi juga metolak gugatan batas maksimum usia 70 tahun capres-cawapres.
Prabowo pun angkat bicara, ia merasa aneh karena dianggap ada yang terlalu muda dan terlalu tua untuk jadi capres ataupun cawapres.
Ia mengatakan agar rakyat saja yang menentukan nantinya agar demokrasi tetap berjalan damai dan rukun.
Sebelumnya, pengujian materiil UU Pemilu ini merupakan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres-cawapres maksimal berusia 70 tahun.
Sementara itu, uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato minta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan ikut kontestasi capres.
Baca Juga: Anwar Usman Diinterupsi saat Bacakan Putusan, Kuasa Hukum Pemohon Singgung Konflik Kepentingan
#prabowo #gibran #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.