JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum salah satu pemohon menyampaikan interupsi saat Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mulai membacakan putusan pada Senin (23/10).
Ia menyampaikan keberatan terkait posisi Ketua MK Anwar Usman sebagai paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Kuasa hukum pemohon berharap Anwar Usman tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan karena putusan yang diambil dinilai sarat akan konflik kepentingan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Maksimal 2 Kali Daftar Pilpres
#anwarusman #gibran #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.