SUBANG, KOMPAS.TV - Polda Jabar akan kembali melaksanakan olah TKP ulang di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
Olah TKP kembali dilakukan polisi untuk mencari bukti-bukti baru pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik dari Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat langsung memasang kembali garis polisi di rumah yang menjadi tempat pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Sebelumnya setahun lalu, polisi sudah mencabut garis polisi di lokasi pembunuhan Subang atas dasar permohanan suami korban, Yusep Hidayah yang kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Menurut rencana polisi akan melakukan olah TKP ulang di lokasi pembunuhan ibu dan anak Subang pada Selasa pekan depan untuk mencari sejumlah bukti baru setelah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga akan melakukan rekonstruksi ulang dengan menghadirkan Danu keponakan korban, serta suami korban Yusep Hidayah yang kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara polisi menebut keputusan untuk tidak menahak ketiga tersangka lain, yakni istri kedua Yusep Hidayat dan 2 anaknya atas dasar pertimbangan penyidik.
Tim Kuasa Hukum Danu menduga motif pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dilatarbelakangi masalah yayasan dan harta.
Berdasarkan kesaksian Danu tersangka, Yosep sempat mengeluh kepada tersangka Danu karena tidak lagi mengelola yayasan dan tidak diberi uang oleh Tuti dan Amel yang saat itu mengelola yayasan.
Namun hingga saat ini Penyidik Kepolisian Polda Jawa Barat belum bisa memastikan motif dibalik pembunhan sadis tersebut, karena hingga saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman-pendalaman.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Subang: Sebelum Danu Serahkan Diri, Polisi Klaim Sudah Dapat Nama Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.