JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Ashidiqi bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Salah satunya, membahas putusan MK soal syarat pendaftaran capres-cawapres.
Menurut Jimly, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kesempatan kepala daerah dibawah usia 40 tahun, mendaftar sebagai peserta pilpres bagus tetapi tidak tepat waktunya.
Apalagi menurut Jimly, Ketua MK Anwar Usman ikut memberi pertimbangan dalam permohonan uji materi syarat mendaftar capres cawapres untuk kepala daerah, yang obyek perkaranya terkait dengan Gibran, keponakan Anwar.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Seberapa Besar Kemungkinan Gibran akan Maju Jadi Cawapres Prabowo?
#putusanmk #jimliashidiqi #gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.