KOMPAS.TV - Senin (23/10) pekan depan, Mahkamah Konsitusi bakal memutus perkara soal uji materiil undang-undang pemilu, soal batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Sementara lima Hakim Konstitusi kini harus berhadapan dengan Dewan Etik Hakim usai putusan gugatan syarat usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan empat hakim MK lainnya ke Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Pelaporan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia capres cawapres yang dibacakan Senin 16 Oktober 2023.
PBHI menilai hingga putusannya dinilai cacat formil.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menyebut ada empat kejanggalan.
Sementara pekan depan, hakim MK juga akan memutus perkara soal uji materiil Undang-Undang Pemilu soal batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.
Meski belum resmi mendaftar, nama Bacapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto bakal terganjal. Pasalnya Selasa 17 Oktober 2023, Prabowo genap berusia 72 tahun.
Baca Juga: MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Pakar: Upaya untuk Melanjutkan Kekuasaan, Publik Sudah Menduga
#usiacapres #mk #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.