MATARAM, KOMPAS.TV - Curi perhiasan emas sampai Rp100 juta, komplotan pencuri emas berhasil ditangkap polisi.
4 orang kompolotan pencuri emas ditangkap polisi, 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Adapun salah satu tersangka berjalan pincang karena ditembak polisi saat berupaya melarikan diri.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli di salah satu Toko Emas Mutiara, Sekarbela, Kota Mataram pada (11/10).
Mereka berhasil mencuri puluhan perhiasan emas mulai dari gelang, cincin hingga kalung emas yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Berupaya Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Seorang Lansia Ditembak Pelaku!
#pencurianemas #komplotanpencuri #mataram
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.