SOLO, KOMPAS.TV – Sebanyak 5 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi setuju dengan alasan yang diajukan penggugat syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Meski ada empat hakim yang menyampaikan pendapat berbeda putusan tersebut tetap berlaku.
Alasan di balik gugatan ini pun lalu menjadi sorotan, Almas Tsaqibbirru mahasiswa asal Solo yang menjadi penggugat syarat batas usia capres dan cawapres 40 tahun dan menambahkan syarat pengalaman sebagai kepala daerah.
Almas membantah mengajukan gugatan ke MK untuk memuluskan langkah Gibran rakabuming raka di Pilpres 2024.
Baca Juga: Ganjar Beri Sinyal Umumkan Cawapres Hari Ini, 18 Oktober 2023
#usiacaprescawapres #pilpres #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.