SOLO, KOMPAS.TV - Lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi setuju dengan alasan yang diajukan penggugat syarat capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Meski, ada empat hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, putusan tersebut tetap berlaku. Alasan di balik gugatan ini pun lalu menjadi sorotan.
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo yang menjadi penggugat syarat batas usia capres dan cawapres 40 tahun dan menambahkan syarat pengalaman sebagai kepala daerah, membantah mengajukan gugatan ke MK untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming raka di pilpres.
Mahasiswa yang merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini, mengklaim tak ada intervensi di balik gugatan yang ia ajukan.
Menurut Almas, ia hanya ingin anak muda punya kesempatan yang sama.
Baca Juga: Usai Putusan MK Gibran Dipanggil untuk Bertemu Sekjen PDIP, Bahas Apa?
#putusanmk #gibran #batasusiacawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.