JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum diputuskan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, MK tak berwenang membuat aturan baru yang tidak diatur oleh konstitusi.
Mahfud pun mengaku heran, kenapa gugatan soal batas usia begitu lama diputuskan oleh MK.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung amar putusan yang intinya mengubah syarat dari paling rendah berusia 40 tahun, kini menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, mengaku merasakan ada yang aneh.
Sebab, putusan MK berubah pendirian sangat cepat dari menolak menjadi mengabulkan terlebih setelah terjadi perubahan komposisi hakim.
Baca Juga: Usai Putusan MK Gibran Dipanggil untuk Bertemu Sekjen PDIP, Bahas Apa?
#putusanmk #mahfudmd #gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.