JAKARTA, KOMPASTV – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai syarat capres-cawapres yang diluluskan MK, mengandung penyelundupan hukum.
Yang dimaksud Yusril yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang pada hasilnya MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: [FULL] Pidato Lengkap Ketum PBB Yusril Mahendra di Konsolidasi Pemenangan Prabowo
“Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," kata Yusril.
Adapun dalam putusan tersebut di antaranya 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.
Video Editor: Agung
#mk #yusril #gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.