JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan komisi akan menyiapkan draf penyesuaian norma dalam peraturan KPU, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan Judicial Review soal syarat minimal usia Capres dan Cawapres.
KPU mengakui, dalam pembentukan peraturan KPU disebutkan dalam aturan harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut akan ada problem etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan untuk membuka peluang Gibran maju di Pilpres 2024.
Publik akan menilai MK sebagai lembaga yang politis.
Baca Juga: Kritik Putusan MK soal Syarat Jadi Capres-Cawapres, BEM SI: Inkonsisten dan Politis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.