JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu yang memperbolehkan seseorang yang berpengalaman jadi Kepala Daerah bisa maju jadi Capres-Cawapres, memantik polemik.
Banyak pihak menilai, keputusan ini jadi karpet merah bagi Putra Sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di kontestasi Pilpres 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi di tiga hari jelang pendaftaran Capres-Cawapres ini menimbulkan polemik.
Banyak pihak menilai, keputusan MK ini seolah menggelar “karpet merah” bagi Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024.
Presiden joko widodo enggan mengomentari hasil putusan MK, soal batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Jokowi berdalih, ia tidak mau mencampuri kewenangan yudikatif.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut akan ada problem etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan untuk membuka peluang Gibran maju di Pilpres 2024.
Publik akan menilai MK sebagai lembaga yang politis.
Baca Juga: Analisis Pengamat Politik, Adi Prayitno soal Putusan MK yang Tolak Gugatan 35 Tahun Capres-Cawapres
#putusanmk #gibranrakabuming #cawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.