JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, PSI, Kaesang Pangarep, merespons putusan MK, yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Baca Juga: Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran!
Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah.
Dirinya hanya mengetahui gugatan yang ditolak.
Baca Juga: PSI Akan Terima Apapun Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Kaesang Pangarep bilang keputusan MK tidak berpengaruh dengan dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.