KOMPAS.TV - Putusan MK soal batas umur capres cawapres membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pemilu Presiden.
Gibran Rakabuming memang masih berusia 36 tahun, namun saat ini dia menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Gibran pun menghormati putusan MK, juga Gibran meminta semua pihak, untuk tidak buru-buru mengambil kesimpulan.
Tawaran datang dari berbagai pihak, namun tetap keputusan ada ditangannya.
Sejumlah pihak pun sudah menggadang-gadang Gibran untuk menjadi calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Disisi lain Gibran adalah kader PDIP, yang sudah mengusung Ganjar Pranowo.
Apakah dengan putusan MK ini akan menjadikan Gibran semakin dilirik oleh Prabowo ataupun Ganjar untuk jadi cawapres?
Kita ulas bersama dengan Direktur Eksekutif Puskapol Universitas Indonesia, Hurriyah.
Baca Juga: Begini Kata Anies Baswedan Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres di Pemilu
#gibran #prabowosubianto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.