KOMPAS.TV - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review soal syarat minimal usia capres dan cawapres, Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan KPU akan menyiapkan draf penyesuaian norma dalam peraturan KPU.
Hasyim mengakui dalam pembentukan Peraturan KPU, disebutkan dalam aturan harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Namun, Hasyim tak menegaskan apakah konsultasi hanya dalam bentuk melaporkan ataukah harus ada proses dialektika terlebih dahulu, dengan pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Hasyim menyatakan bila sesuai prosedur, karena DPR dalam masa reses maka pihaknya akan mengajukan permohonan konsultasi dengan dpr sebelum waktu pendaftaran.
Apakah keputusan MK bisa langsung diberlakukan?
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, sudah bergabung bersama kami, Jurnalis KompasTV, Iryanda Mardanuz di KPU Jakarta.
Baca Juga: Begini Kata Anies Baswedan Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres di Pemilu
#kpu #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.