KOMPAS.TV - Bakal Calon Presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait dikabulkannya gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Menanggapi putusan tersebut Anies memilih lebih fokus untuk persiapan pendaftaran Pilpres pada 19 Oktober nanti.
Baca Juga: Batas Umur Telah Diputuskan MK, Kapan Ganjar dan Prabowo Umumkan Pendamping di Pilpres 2024?
#kpu #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.