KOMPAS.TV - Teka-teki gugatan batas usia capres cawapres akhirnya terjawab sudah.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi undang undang nomor 7 tahun 2017, tetang batas usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun. Usia minimal syarat capres cawapres tetap berlaku minimal 40 tahun.
Namun disisi lain, MK mengabulkan syarat kepala daerah bisa maju pilpres meski berusia di bawah usia 40 tahun.
Putusan MK sudah selesai.
Beberapa hari lagi pendaftaran pilpres sudah dibuka oleh KPU.
Kini yang ditunggu adalah siapa cawapres pendaping Prabowo dan Ganjar
Dibuka mulai 19 hingga 25 Oktober atau Kamis nanti, pasangan capres cawapres harus segera mendaftarkan diri.
Apakah di detik terakhir jelang pembukaan pendaftaran pilpres ini nama cawapres akan diumumkan?
Siapa kira-kira pendamping Prabowo dan Ganjar?
Kita nantikan pengumumannya.
Baca Juga: Tim Pemenangan Ganjar Sebut MK Lampaui Kewenangan Sehingga Putusan Tak Berlaku!
#putusanmk #ganjar #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.