KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, (TPN-GP) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres, tak bisa langsung berlaku.
TPN Ganjar juga menilai MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.
Juru Bicara TPN Ganjar, Chiko Hakim menyebut menghargai putusan MK tersebut.
Chico mengungkapkan putusan yang diambil MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.
Menurut TPN, MK hanya berhak menyatakan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan memutuskan materi muatan baru,yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji.
Baca Juga: MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Kaesang: Gak Berefek ke Saya
#ganjar #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.