KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, merespons putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten,kota.
Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah. Dirinya hanya mengetahui gugatan yang ditolak.
Kaesang Pangarep bilang keputusan MK tidak berpengaruh dengan dirinya.
Baca Juga: Pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang Yakin Gibran Setia pada PDIP
#kaesang #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.