JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan tanggapannya terkait putusan MK terkait syarat capres dan cawapres.
Anggota KPU RI, Idham Holik sampaikan bahwa putusan MK bersifat final.
“Putusan mahkamah konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” ujar Idham.
Produser: Theo
#kpu #putusanmk #mahkamahkonstitusi
Baca Juga: KPU Terima Surat Pemberitahuan dari Anies-Muhaimin, Daftar Pilpres Hari Kamis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.