JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka ke-14 kasus korupsi BTS Bhakti Kemkominfo.
Sadikin ditangkap paksa setelah mangkir dalam pemanggilan persidangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menyebut Sadikin ditangkap paksa di rumahnya pada Sabtu (14/10) lalu di Surabaya, Jawa Timur .
Saat penggeledahan di rumah Sadikin, penyidik menemukan alat bukti elektronik dan dokumen penguat lainnya.
Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga digunakan untuk menutup kasus korupsi BTS.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Bantah Tahu soal Rp 27 Miliar Korupsi BTS 4G, Siapa yang Kembalikan ke Kejagung?
#korupsibts #bts4g #sadikinrusli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.