JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara TPN Ganjar, Chiko Hakim menyebut menghargai putusan MK terkait gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres.
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, TPN GP menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres tak bisa langsung berlaku.
TPN Ganjar juga menilai MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.
Menurut TPN, MK hanya berhak menyatakan apakah sebuah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan memutuskan materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji.
Baca Juga: Anwar Usman Ungkap Ada 2 Hakim Beda Pendapat soal Putusan Syarat Capres-Cawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.