KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait gugatan persyaratan bakal capres-cawapres.
MK menolak gugatan yang meminta batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, namun MK mengabulkan gugatan yang menginginkan syarat capres-cawapres harus pernah menjadi Kepala Daerah.
Dengan jika mengacu pada putusan MK, maka capres cawapres minimal berusia 40 tahun atau sedang dan pernah menjadi Kepala Daerah dari hasil pemilu.
Putusan MK ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming raka untuk mengikuti pemilu Presiden.
Gibran Rakabuming memang masih berusia 36 tahun namun saat ini dia menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sejumlah aktivis menggelar maklumat keprihatian merespons putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa untuk putusan MK yang mengabulkan syarat capres cawapres berpengalaman jadi Kepala Daerah artinya bagi orang-orang yang sedang atau pernah menjadi pejabat negara meskipun usia belum 40 tahun, punya peluang jadi capres dan cawapres.
Tentu hal tersebut membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, karena saat ini posisi gibran menjabat sebagai Kepala Daerah yakni Wali Kota Solo meskipun usianya belum 40 tahun.
Baca Juga: MK Kabulkan Pernah Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pengamat Sebut Peraturan KPU Belum Tentu Lolos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.