KOMPAS.TV - Pembagian rice cooker gratis sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Sebanyak 500 ribu rice cooker gratis akan dibagikan oleh pemerintah. Anggaran sebanyak Rp347,5 miliar disiapkan untuk program bagi-bagi rice cooker gratis.
Program ini adalah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih pada seluruh sektor mulai dari transportasi, industri hingga rumah tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan, "Di rumah tangga, kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini".
Penerima hanya akan mendapat 1 kali rice cooker gratis dan wajib dirawat dengan baik. Selain itu rice cooker gratis dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke orang lain.
Jenis rice cooker yang dibagikan termaktub dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 11/2023.
Mengacu aturan tersebut rice cooker yang dibagikan berkapasitas 1,8 hingga 2,2 liter. Selain itu dilengkapi pula stiker tidak mudah luntur dan lepas yang bertuliskan: "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperijualbelikan".
Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Baca Juga: Ada Saudara Anjing dalam Hubungan Keluarga, Ini Penjelasan Ahli | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.