JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia namun mengabulkan gugatan syarat Capres Cawapres yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.
Saat putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat Capres Cawapres dibacakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tengah meresmikan sejumlah Kantor DPC.
Dalam pidatonya, Mega menyinggung agar Kader PDIP tidak lirik-lirik untuk pindah partai.
Jubir Tim Pemenangan Ganjar, Chico Hakim menyatakan menghargai keputusan namun juga, namun di sisi lain mengungkapkan kekecewaan karena merasa seakan-akan ini hanya untuk meloloskan seseorang untuk maju menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.
Chico Hakim juga mengatakan putusan ini tidak serta merta menjadi putusan hukum yang tetap karena hasil dari putusan ini tidak otomatis menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Sikapi Hasil Putusak MK, Gerindra: Gibran dan Kepala Daerah Berpeluang di Pilpres!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.