JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers resmi pada Senin (16/10) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tim pengiring yang akan menghantarkan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden diberikan kuota 200 orang.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari juga menjelaskan 200 orang ini adalah di luar dari pejabat partai dan Bacalon itu sendiri.
Tak hanya informasi mengenai pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan segera berlangsung, KPU juga mengungkap poin-poin penting untuk menyambut periode Pilpres.
KPU pun tak lupa menyebutkan soal syarat-syarat peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Gunakan Sistem 'Liaison Officer', Ini Tugasnya selama Periode Pilpres 2024 Berlangsung!
#kpu #pilpres2024 #pilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.