JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap poin-poin penting dalam mempersiapkan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Presiden dan Wakil Presiden jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam konferensi pers resmi pada Senin (16/10) siang, KPU juga sempat menyebutkan soal syarat-syarat peserta Pilpres 2024.
Pemaparan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan soal batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, menurut MK, aturan batas usia minimal 40 tahun selama ini tidak pernah menjadi permasalahan dan tidak memenuhi unsur diskriminasi usia.
Baca Juga: KPU Ungkap Partai NasDem, PKB, dan PKS Akan Mendaftaran Paslon pada Hari Pertama!
#mahkamahkonstitusi #putusanmk #batasusia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.