JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Batas Usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI.
Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres-Cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
Lantas, apakah hingga saat ini sudah terlihat pengunjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi?
Selengkapnya putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi; Jurnalis KompasTV, Abel Insani melaporkan dari lokasi.
Baca Juga: Ini Respons PSI soal Putusan MK yang Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun!
#mahkamahkonstitusi #putusanmk #batasusia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.