JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara terkait temuan cek bank Rp2 triliun saat pengeledahan rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo.
Ali Fikri mengatakan cek tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara kasus korupsi yang menjerat Syahrul.
Meski demikian, KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp2 triliun tersebut.
“Kami segera lakukan verifikasi untuk memastikan validitas bukti dimaksud,” ujar Ali Fikri, Senin (16/10/2023).
Nantinya, tim penyidik akan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak baik saksi maupun tersangka.
KPK juga akan mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Uang Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem
#syahrulyasinlimpo #kpk #korupsi
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.