JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil putusan permohonan gugatan batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku pemohon mengklaim permohonan gugatan batas usia capres-cawapres bukan untuk mendukung orang tertentu.
“Kalau di dalamnya memang terdapat nama Mas Gibran dan Mas Emil Dardak atau kepala daerah muda lainnya, kalau mereka memang kompeten kenapa tidak,” ujar Direktur LBH PSI Francine Widjojo di kawasan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).
Franchine mengatakan telah mengajukan permohonan ini jauh-jauh hari sejak bulan Maret 2023.
Meski begitu, Franchine mengatakan gugatan ini untuk memfasilitasi anak muda untuk yang kompeten untuk menjadi capres atau cawapres.
Baca Juga: Jelang Pembacaan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Penjagaan di Gedung MK Diperketat!
#putusanmk #psi #batasusiacapres
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.