KOMPAS.TV - Seorang anak melaporkan ibu dan saudara kandungnya ke Polres Lombok Barat dengan laporan melakukan perusakan di tanah warisan yang diklaim pelapor sebagai miliknya.
Rakyah, 84 tahun, warga Desa Montong Are, terlibat sengketa tanah warisan seluas 2,8 hektar dengan Putra Sulungnya, Saerozi.
Menurut Rakyah, Saerozi telah mendapat bagian sebesar 1,5 hektar. Tapi ternyata Saerozi diam-diam membuat sertifikat tanah dan ingin menguasai seluruh tanah warisan tersebut.
Rakyah kini menunggu proses hukum yang tengah berjalan, karena mediasi yang ditempuh melalui kantor desa tidak membuahkan hasil.
Sementara itu Saerozi, anak yang melaporkan ibu kandung dan 4 saudara kandungnya angkat bicara. Dia berdalih kecewa dengan sikap sang ibu yang memerintahkan adik-adiknya merusak pepohonan, dan bibit padi dilahannya.
Saerozi belum berniat menarik laporannya karena upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan namun tak membuahkan hasil.
Baca Juga: Penyebab Sengketa Lahan Antara Perusahaan Tambang dan Kelapa Sawit di Sumsel
#sengketa #tanahwarisan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.