JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik, ketika sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara, berupaya membongkar paksa pintu salah satu unit kamar apartemen di kawasan Pademangan Tumur, Pademangan, Jakarta Utara.
Hal tersebut dilakukan lantaran lokasi itu dijadikan tempat penyekapan seorang perempuan berinisial TN.
Baca Juga: Kronologi Seorang Instruktur Fitnes Sekap dan Perkosa Perempuan Muda di Jakarta Utara
Polisi kemudian menyelamatkan korban dan juga menangkap pelaku.
Sebelumnya, korban yang belum lama kenal dengan pelaku, mengalami penyekapan selama satu hari dan kemudian menghubungi ibunya, serta mengaku mengalami kekerasan seksual.
Sang ibu lalu meminta tolong pada majikan tempat ia bekerja, untuk melapor ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.