LOMBOK, KOMPAS.TV - Diduga ingin menguasai tanah warisan, seorang anak tega melaporkan ibu dan adik kandungnya ke Polres Lombok Barat.
Sang ibu mengaku pasrah dan sedih dengan tindakan anak sulungnya yang mengakui kepemilikan tanah, sejak suaminya meninggal dunia 24 tahun lalu.
Kasus pun masih bergulir hingga kini, laporan telah diterima Polres Lombok Barat.
Kini, ibu tersebut hanya pasrah dan menunggu proses hukum, karena mediasi yang ditempuh melalui kantor desa tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Gelar Demo di Depan Bank Swasta, Tuntut Uang Rp 21,6 Miliar Dikembalikan ke Nasabah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.