JAKARTA, KOMPASTV – Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa dibawanya Syahrul Yasin Limpo ke KPK pada Kamis (12/10/2023) malam bukan jemput paksa.
“Bukan jemput paksa tapi penangkapan. Kalau jemput paksa surat perintah membawa,” kata Ali.
Ali menjelaskan penangkapan merupakan wewenang penyidik.
“Seseorang yang diduga karena kecukupan alat bukti seperti penggeledahan alat bukti. Malam hari ini kami sampaikan perkembangan perkara ini,” jelas Ali.
Content Creator: Yuilyana Wen
Thumbnail Editor: Firmansyah
#alifikri #jubirkpk #pimpinankpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.