JAKARTA, KOMPAS.TV - Prabowo akhirnya terang-terangan menyatakan niatnya meminang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangannya di pemilihan presiden 2024.
Langkah ini mulus, bila Senin (16/10) hakim-hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi batas usia minimum capres cawapres di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Batas usia capres cawapres yang digugat ada di Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu.
Di pasal itu batas usia minimum capres cawapres 2024 adalah 40 tahun. Sementara di gugatan, menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Gibran tak pernah menolak diusung jadi bakal cawapres Prabowo, bahkan saat ditawarkan langsung oleh Prabowo.
Yang senantiasa jadi alasan Gibran adalah usianya belum pas masuk kontes pemilihan presiden 2024.
Namun bila terjadi Gibran menjadi pasangan Prabowo, maka Gibran keluar dari PDIP.
Karena partai berlogo banteng itu sudah punya bakal capres sendiri yakni Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Kata Jokowi Soal Nama Gibran Menguat Jadi Bacawapres Prabowo
#prabowo #gibran #batasumurcawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.