JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU, Hasyim Asyari memastikan KPU bisa merevisi peraturan KPU yang sudah disahkan, jika mahkamah konstitusi mengabulkan uji materi batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 35 tahun.
Hasyim menyebut, PKPU memungkinkan untuk direvisi meski sempitnya waktu pendaftaran capres-cawapres.
Namun jika mk menolak uji materi, peraturan KPU yang berlaku adalah batas usia minimal capres-cawapres, di usia 40 tahun yang telah disahkan 9 Oktober lalu.
Baca Juga: Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Jangan Berprasangka dengan Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.