KOMPAS.TV - Apa Itu Surat Wasiat?
Surat wasiat tak selalu soal pembagian harta warisan, bisa juga berisi amanat kepada keluarga dan hal duniawi yang belum terpenuhi pewasiat selama hidup.
Surat wasiat harus dibuat dalam bentuk surat atau akta dan ditandatangani yang berwasiat,
Mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 875 Surat wasiat atau testament adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Sementara itu, jika merujuk pada KBBI wasiat berarti pesan terakhir sebelum seseorang akan meninggal.
Dibuat di bawah tangan yakni ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewasiat kemudian disimpan di notaris. Pihak notaris akan membuat akta penyimpanan yang ditandatangani oleh pewasiat, notaris beserta dengan saksi-saksi.
Jenis ini dibuat di hadapan notaris lalu ditandatangani pewasiat dan notaris juga 2 saksi
Surat wasiat ini dibuat oleh pewasiat dalam surat tertutup, lalu diberikan kepada notaris dalam keadaan tertutup di hadapan 4 orang saksi
Baca Juga: Sepasang Kekasih Tewas dalam Kondisi Berpegangan Tangan, Keduanya Tinggalkan Surat Wasiat
Editor: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.