JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, Kamis (12/10) siang mengundang partai politik dalam rapat pembahasan teknis pendaftaran capres-cawapres.
Sepekan jelang dimulainya tahapan pendaftaran pemilihan presiden 2024, KPU mengundang partai-partai pengusung bakal capres cawapres untuk rapat koordinasi.
Tidak hanya partai, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.
Peraturan tentang Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Di dalamnya, terdapat jadwal tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Dijelaskan, jadwal pendaftaran capres-cawapres akan mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang.
Sedangkan batas pendaftaran capres-cawapres akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Undang Parpol, KPU Bahas soal Teknis Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres
#kpu #pendaftarancapres #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.