SURABAYA, KOMPAS.TV - Perkembangan terbaru dari kasus anak anggota DPR nonaktif yang menganiaya korban hingga tewas.
Polisi menungkap sakit hati jadi motif Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya hinga tewas.
Ronald kini juga terancam pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyebut tersangka menganiaya korban karena sakit hati yang berujung cekcok.
Saat menganiaya korban, Ronald juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka yang tega menganiaya dan merekam korban yang sudah dalam kondisi sekarat. Tersangka juga menjalani tes urine untuk memastikan mengonsumsi narkoba atau tidak.
Baca Juga: Anggota DPR Nonaktif Edward Tannur Minta Maaf Anaknya Aniaya Wanita hingga Tewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.