JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum dan tata negara Bivitri Susanti menilai MK sudah sewajibnya menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
Sebab MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait pemilu.
“Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” ucap Bivitri.
Bivitri ini memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena jika gugatan batas usia capres-cawapres diizinkan, maka legitimasi MK akan rusak.
#mk #batasusiacapres #pilpres2024
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Ini Jadwal MK Bacakan Putusan soal Uji Materi UU Pemilu soal Batas Usia Peserta Pilpres 2024!JAKARTA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.