JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Hal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa KPK Karena Jenguk Ibu Sakit di Kampung Halaman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.