MEDAN, KOMPAS.TV - Eksekusi rumah di Jalan DI Panjaitan, Kota Medan berlangsung ricuh.
Senin (9/10/2023) sore, penghuni rumah menolak eksekusi putusan Pengadilan Negeri Medan atas rumah yang mereka tempati selama 12 tahun.
Penghuni rumah mengaku mengantongi surat kepemilikan sah terhadap tanah dan rumah seluas 495 meter persegi tersebut. Ia pun tak mengetahui ada transaksi jual-beli.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Medan mengatakan pihak yang menempati rumah sengketa adalah pihak ke-tiga.
Berdasarkan Putusan Pengadilan hasil lelang tanah dan rumah telah dimenangkan warga lainnya.
Petugas akhirnya memindahkan barang-barang milik penghuni dan mengosongkan rumah.
Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga provokator.
Baca Juga: Polisi Bakal Investigasi Sumber Sampah di Pesisir Pantai Loji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.