JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan uji materi atas Pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.
Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB terjadwal pengucapan putusan.
Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Demikian dikutip dari laman resmi MK hari ini.
Perkara yang akan diputus itU dengan pemohon Dedek Prayudi dan Kuasa Hukum Michael yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun. Jika tidak, tetap berusia minimal 40 tahun.
Baca Juga: Soal Bacawapres, Airlangga Sebut Nama Gibran, Zulhas Tetap Usung Erick Thohir!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.