JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Jakarta pada 5 oktober 2023 melakukan evaluasi atas Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP, dan penggunaan aplikasi Jak-Aksi, aplikasi eksekusi PTUN Jakarta.
Tim SMAP di PTUN Jakarta dibentuk pada 25 Juli 2023 yang beranggotakan Ketua Pengadilan Oenoen Pratiwi, Ketua PTUN Jakarta, selaku Manajemen Puncak, Joko Setiono , Wakil Ketua PTUN Jakarta, selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, FKAP, Muhammad, Panitera PTUN Jakarta, selaku Wakil FKAP, dan Ono Haryono serta Bagus Nurhadi Widjoyo selaku Sekretaris FKAP.
Tim tersebut bertugas untuk memastikan pelaksanaan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, berjalan dengan baik dan lancar.
Baca Juga: MA Gandeng Fakultas Hukum Universitas Musamus Gelar Diseminasi Restorative Justice - MA NEWS
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dimaksud, diantaranya, memastikan SMAP, termasuk kebijakan dan sasaran, ditetapkan, diterapkan, dipelihara, dan ditinjau secara cukup untuk mengatasi risiko penyuapan.
Sementara itu Inspektur Wilayah IV, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Achmad Zainullah menyatakan, dalam evaluasi SMAP, dan penggunaan aplikasi Jak-Aksi, pihak Bawas Mahkamah Agung, terus mengawasi dan mengevaluasi jalannya sistem manajemen anti penyuapan yang berjalan di PTUN Jakarta.
Penilaian dilakukan selama 5 hari, mulai dari tanggal 2 hingga 6 Oktober 2023.
Tim sistem manajemen anti penyuapan SMAP PTUN Jakarta juga terdiri atas Tim Internal Auditor, Tim Pembangun Integritas, dan Tim Document Control.
Semuanya secara keseluruhan, bekerja dan berkoordinasi bersama, mewujudkan praktik pengadilan yang bersih, bebas suap, dan anti korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.