JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian ESDM menerbitkan aturan pembagian rice cooker gratis, yang diatur di Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2023, tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga.
Artinya 1 rumah tangga dapet jatah Rp695 ribu.
Aturan ini, kata Lementerian ESDM berpotensi meningkatkan konsumsi listrik 140 gwh setara kapasitas pembangkitan 20 megawatt, dan menghemat LPG 29 juta kilogram atau setara 9,7 juta tabung 3 kilogram.
Baca Juga: Membaca Efektifitas Rencana Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Pengamat: Tolong Dihitung Secara Matang
Dengan perkiraan anggaran Rp695 ribu per rice cooker, seperti apa perbandingan spesifikasi rice cooker Rp600 ribuan dengan rice cooker yang lebih murah?
Nantinya rice cooker gratis akan disematkan stiker bertuliskan hibah Kementerian ESDM dan tidak untuk diperjualbelikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.