SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya, telah menetapkan anak anggota DPR, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Polisi masih terus berupaya mendalami motif penganiayaan, yang diduga dilakukan anak anggota DPR, usai penetapan sebagai tersangka.
Saat ini, polisi menetapkan pasal tentang penganiayaan, dan bukan pembunuhan kepada tersangka.
Baca Juga: Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas, Kuasa Hukum Korban: Harus Diterapkan Pasal Pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.