KOMPAS.TV - Pemilu dan Pilpres 2024 semakin dekat. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, seperti pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi.
Jelang Pemilu 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik yang bersifat elektoral di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang pengelolaannya di bawah naungan Kementerian Agama.
Sejumlah lembaga pendidikan berbasis keagamaan itu, antara lain seperti pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi. Nantinya, Menag menekankan hanya kampanye yang bersifat pendidikan politik saja yang diperbolehkan.
Merespons rencana Menag ini, Bakal Cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar mengaku tidak masalah dengan adanya rencana aturan pembatasan kampanye di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Baca Juga: Respon Menag Yaqut saat Tahu ‘Dicap’ "Buzzer" oleh Cak Imin
#menag #kampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.