JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/10/2023) pagi ini, membuat sang pengemudi, RAS ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut tersangka yang diduga mengantuk itu memacu kendaraannya diatas 100 kilometer per jam.
Tak hanya menabrak sejumlah kendaraan, tersangka juga sempat memacing keributan dengan memukul salah satu korban.
Polda Metro Jaya menyebut tersangka siap bertanggungjawab dan mengganti kerugian para korban atas ulahnya itu.
Meski tersangka tidak ditahan, namun Polda Metro Jaya memastikan transparan tangani kasus ini.
Baca Juga: Penyebab Sopir Ferrari Dikeroyok Warga Usai Tabrak Pengendara di Senayan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.